MARTAPURA,SEJAJAR.NEWS – Dalam rangka mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran terkait Pilkada 2024, Bawaslu OKU Timur telah mendirikan posko pengaduan di kantor Panwascam di 20 kecamatan se-Bumi Sebiduk Sehaluan. Posko ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan memproses laporan masyarakat dengan lebih cepat dan efisien.
Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto, SP, melalui Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Oki Endrata Wijaya, yang didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Aan Wijaya, menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang mereka saksikan langsung selama Pilkada.
Kemudahan Pelaporan untuk Masyarakat
“Intinya, kita mempermudah masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran saat Pilkada yang mereka lihat langsung,” ujar Oki pada Jumat (15/11).
Setelah menerima laporan, Panwascam akan melakukan penelusuran awal terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Jika laporan dinilai lengkap, kasus akan diteruskan ke Gakkumdu Bawaslu OKU Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Prosedur Penanganan dan Keunggulan Posko Pengaduan
Tim Gakkumdu akan turun langsung ke Panwascam untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran setelah dilakukan kajian awal oleh Panwascam. Oki menegaskan bahwa pembentukan posko ini telah melalui prosedur resmi, termasuk rapat pleno tingkat pimpinan, serta berpedoman pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.
“Jadi Panwascam diperbolehkan menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada, sesuai aturan Perbawaslu,” tambahnya.
Menurut Oki, posko pengaduan di tingkat kecamatan ini mungkin menjadi yang pertama di wilayah Sumatera Selatan. Inisiatif ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat, sehingga mereka tidak perlu datang langsung ke Bawaslu kabupaten.
“Bisa jadi baru kita yang memiliki posko seperti ini, karena kita inisiatif sendiri untuk mempermudah masyarakat. Mereka cukup ke Panwascam saja,” tutup Oki.
Dengan adanya posko ini, diharapkan pengawasan terhadap proses Pilkada OKU Timur 2024 dapat berjalan lebih efektif dan transparan.(sagala)