MARTAPURA,Sejajar.News – Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menertibkan aksi pungutan liar (pungli) di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, pada Senin (23/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Sebanyak delapan pelaku pungli diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres OKU Timur beserta barang bukti.
Kronologi Penindakan
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Mukhlis, SH, MH, bersama Kanit Pidum Ipda Sudono dan tim Satreskrim lainnya. Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, SIK, MSi, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan karena aktivitas pungli tersebut telah meresahkan masyarakat, khususnya sopir truk yang mengangkut batubara.
“Pelaku pungli mendirikan posko di pinggir jalan untuk menghentikan truk bermuatan batubara dan memungut biaya secara ilegal,” kata Kapolres Kevin.
Identitas Pelaku
Delapan pelaku yang diamankan, beserta asal mereka, adalah:
- Am (50), warga Terukis Rahayu, Martapura.
- As (38), warga Terukis Rahayu, Martapura.
- Rd (58), warga Dusun Tebing Gajah Mati, Desa Tanjung Kemala, Martapura.
- Sb (53), warga Dusun Sungai Binjai, Desa Sungai Tuha, Martapura.
- Dd (34), warga Desa Tanjung Kemala, Martapura.
- Dd (23), warga Desa Tanjung Kemala, Martapura.
- Nh (42), warga Desa Tanjung Kemala, Martapura.
- Rs (45), warga Dusun Karang Anyar, Kota Baru, Martapura.
Barang Bukti yang Diamankan
- Satu buku catatan merk Paperline berisi data plat nomor kendaraan truk batubara.
- Satu bingkai bertuliskan “Posko Cek Poin Masyarakat Peduli Angkutan Batubara Desa Tanjung Kemala Martapura OKUT”.
Tindakan dan Imbauan
Kapolres Kevin menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas pungli akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pungli untuk segera menghentikan praktik tersebut.
“Para pelaku yang telah diamankan kini menjalani pemeriksaan di Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres Kevin. (*)