Mahkamah Konstitusi Putuskan Presidential Threshold Tidak Berlaku Lagi, Partai Kecil Sambut Gembira

oleh
Gedung MK foto:Intisari

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Keputusan ini mengakhiri polemik panjang yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan dalam sistem pemilu Indonesia.

Dengan dihapuskannya aturan ini, setiap partai politik peserta pemilu kini memiliki hak yang sama untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat persentase kursi di DPR.

Keputusan MK: Langkah Menuju Keadilan Politik

MK menilai ketentuan ambang batas presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak relevan lagi dengan prinsip demokrasi. Ketua MK menyatakan, “Setiap partai politik harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengusung calon, tanpa terkendala aturan yang memberatkan.”

Aturan sebelumnya mensyaratkan partai politik atau gabungan partai untuk memiliki setidaknya 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional sebagai prasyarat pencalonan presiden. Sistem ini kerap dianggap tidak adil oleh partai kecil karena membatasi ruang mereka dalam kontestasi politik.

Baca Juga:MK Putuskan Pejabat Daerah, TNI-Polri Bisa Dijatuhi Sanksi Jika Terlibat Politik Praktis

Respons Partai Politik dan Masyarakat

Keputusan ini disambut baik oleh partai kecil karena membuka peluang yang lebih luas untuk bersaing dalam Pilpres. “Ini adalah kemenangan demokrasi. Kami akhirnya memiliki kesempatan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat secara lebih langsung,” ujar salah satu ketua partai politik.

Namun, partai besar mengkhawatirkan dampak kebijakan ini, seperti kemungkinan banyaknya calon presiden yang dapat memperumit proses pemilu.

Pandangan Pengamat Politik

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Dr. Hermawan, menyebut penghapusan ambang batas presiden sebagai langkah penting untuk menciptakan sistem politik yang lebih inklusif. “Ini akan mengurangi oligarki politik dan memungkinkan kandidat potensial dari berbagai latar belakang untuk tampil,” ujarnya.

Namun, ia juga mengingatkan tentang potensi tantangan baru seperti meningkatnya biaya politik dan kompleksitas pemilu.

Menuju Pemilu yang Lebih Demokratis

Dengan peluang yang lebih terbuka bagi partai-partai kecil, diharapkan akan muncul lebih banyak ide dan program yang beragam untuk kebaikan masyarakat. Keputusan MK ini menjadi tonggak sejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Vidio Lengkapnya dari Kompas.Com

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Gambar 8
Gambar 9
Gambar 10
Gambar 9
Gambar 10