Bupati Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Kades

oleh
Secara simbolis, Bupati menyerahkan SK kepada masing-masing perwakilan kepala desa  dari 20 Kecamatan.

MARTAPURA, SEJAJAR.NEWS Bupati OKU Timur mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa di OKU Timur dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 221-520, yang ditetapkan tanggal 19 Juni 2024.

“Setelah saya bacakan SK ini, secara resmi  masa jabatan Kepala desa di OKU Timur (305 Desa), diperpanjang menjadi 8 tahun,”kata Bupati OKU Timur H Ir Lanosin ST.

Secara simbolis, Bupati menyerahkan SK kepada masing-masing perwakilan kepala desa  dari 20 Kecamatan. Berdasarkan informasi dari Salah satu kasi PMD Kecematan yang ditemui dilokasi pengukuhan.

Ia mengatakan, dengan adanya perpanjangan jabatan kades ini, tentu Pilkades 2025 bagi kades yang habis masa jabatanya akan digelar 2028

“Kan ada beberapa desa 2025 nanti pilkades, otomatis dengan adanya perpanjangan jabatan kades ini,  pilkadesnya dilaksanakan 2028, yaitu pilkades serentak,”ujarnya. Tentu ini menjadi keuntungan beberapa kades di Kecamatan Belitang dan Kecamatan BMR

“Tapi teknisnya tanya langsung ke PMD,mereka lebih paham,”tandasnya. Disela-sela pengukuhan sejumlah Kades yang resmi diperpanjang masa jabatanya sudah ditawari pinjaman disalah satu bank plat merah di Sumsel.

“Kepala Desa mau pinjaman  sudah bisa,”kata salah satu pihak bank melalui pengeras suara. Penyerahan SK secara seremonial, tampak Kepala Desa Keromongan Marwan menerima SK dari Bupati OKU Timur yang disaksikan Forkopimda OKU Timur.(sal)

 

 

 

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Gambar 8
Gambar 9
Gambar 10
Gambar 9
Gambar 10