Berdasarkan Data P3KE OKUT Nol Persen

oleh

Penghitungan Kemiskinan Ekstrem dilakukan  Satgas Dibawah Menko PMK

MARTAPURA.SEJAJAR.NEWS  – Perhitungan kemiskinan ekstrem di OKU Timur dilakukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  melalui Satuan Tugas Pengelola Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (Satgas Pengelola Data P3KE).

Hal ini dilakukan Untuk mendorong percepatan dan upaya berkelanjutan mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia,

Tugas Satgas ini melakukan perhitungan estimasi angka kemiskinan ekstrem tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023.
Perhitungan tersebut dihasilkan melalui analisis komprehensif oleh Satgas Pengelola Data P3KE.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial yang juga Ketua Satgas Pengelola Data P3KE,Prof. Dr. Nunung Nuryartono, penghitungan estimasi angka kemiskinan ekstrem dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas komitmen, kerja sama dan kontribusi yang telah dilakukan oleh seluruh Pemerintah Daerah hingga saat ini,” ucap Nunung.

Berkaitan dengan hal tersebut, pihaknya juga menyampaikan beberapa catatan penting sebagai berikut:

1. Estimasi angka kemiskinan ekstrem tingkat Kabupaten/Kota tahun 2023 ini bukan
merupakan angka resmi statistik kemiskinan. Angka ini dihitung khusus sebagai rujukan internal bagi pemerintah daerah, terutama sebagai alat bantu dalam melakukan identifikasi dan evaluasi capaian upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (PPKE) tingkat Kabupaten/Kota di tahun 2023

2. Estimasi angka kemiskinan ekstrem tingkat Kabupaten/Kota tahun 2023 dapat
digunakan sebagai dasar dalam melakukan perencanaan dan pengalokasian anggaran PPKE berdasar wilayah kabupaten/kota di tahun 2024;

3. Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, dalam rangka melaksanakan
fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai Inpres No. 4 Tahun 2022 dapat menggunakan estimasi angka kemiskinan esktrem kabupaten/kota 2023 tersebut sebagai dasar untuk mengkoordinasikan dan memastikan PPKE di wilayah masing-masing mencapai target 0% pada Tahun 2024.

“Selanjutnya, Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan informasi ini dan terus berpartisipasi aktif dalam upaya nasional percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia pada tahun 2024,” jelasnya.(ril)

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Gambar 8
Gambar 9
Gambar 10
Gambar 9
Gambar 10