Hiswana Migas Nilai Dirjen Pajak Tidak Berdasarkan Undang-Undang Tetapkan Pajak atas Penyerahan LPG 3 Kg

oleh
Hiswana Migas Nilai Dirjen Pajak Tidak Berdasarkan Undang-Undang Tetapkan Pajak atas Penyerahan LPG 3 Kg

Hiswana Migas Nilai Dirjen Pajak Tidak Berdasarkan Undang-Undang Tetapkan Pajak atas Penyerahan LPG 3 Kg

BATURAJA, SEJAJAR.NEWS – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) OKU Raya menyatakan keberatan terhadap pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan rencana pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan LPG 3 kg. Keberatan ini ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Baturaja.

Kuasa Hukum Pajak DPP Hiswana Migas, Cuaca Teger, didampingi konsultan pajak Hiswana Migas, Henry Kurniawan Yuza SE, dan salah satu wajib pajak dari Hiswana Migas OKU Raya, mendatangi KPP Pratama Baturaja pada Rabu, 16 Oktober 2024. Mereka menyampaikan bahwa penetapan pajak atas penyerahan LPG 3 kg dinilai tidak berdasarkan Undang-Undang.

“Dirjen Pajak dinilai tidak berdasarkan Undang-Undang dalam menetapkan pajak atas penyerahan LPG 3 kg,” tegas Cuaca Teger.

Menurutnya, seluruh agen LPG 3 kg di Indonesia, termasuk di OKU Raya, sedang dikenakan pajak oleh Dirjen Pajak melalui KPP Pratama Baturaja. Salah satu poin yang diperdebatkan adalah penggantian biaya berdasarkan keputusan gubernur atau kabupaten/wali kota, yang disebut sebagai objek PPh dan PPN.

“Kami mendiskusikan langsung dengan pejabat KPP Baturaja untuk memberikan penjelasan agar mereka lebih memahami peraturan perundang-undangan perpajakan,” ujar Cuaca.

Hiswana Migas juga mempertanyakan bagaimana penghasilan yang diperoleh berdasarkan keputusan pemerintah daerah dapat dikonversi menjadi penghasilan berdasarkan Undang-Undang.

“Ini sudah kami ajukan sejak Agustus, dan hingga kini tidak ada balasan. Kami menilai kurang transparansi dalam pelaksanaan Undang-Undang,” lanjut Cuaca.

Untuk itu, Hiswana Migas meminta agar KPP Pratama Baturaja tidak melakukan penagihan aktif selama menunggu keputusan dari Dirjen Pajak.

Konsultan pajak Hiswana Migas, Henry Kurniawan Yuza SE, menambahkan bahwa terdapat perbedaan perlakuan pajak di beberapa wilayah. Misalnya, Kanwil DJP Bengkulu-Lampung tidak mengenakan PPh atas selisih HET LPG 3 kg, dan KPP Pratama Kotabumi tidak mengenakan PPN sebelum PMK No. 220.

“Perbedaan perlakuan pajak ini harus dikonfirmasi dan tidak boleh diskriminatif,” tegas Henry.

Hiswana Migas berharap agar pemungutan pajak PPN dan PPh dihentikan, karena dasar pemungutan tersebut bukanlah Undang-Undang, melainkan keputusan daerah yang seharusnya tidak dikenakan pajak.(*)

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Gambar 8
Gambar 9
Gambar 10
Gambar 9
Gambar 10