Enos Serahkan SK PPUKD OKU Timur

oleh

 

Enos Akan Berikan Intensif Kemuliaan Bagi PPUKD OKU Timur

MARTAPURA.SEJAJAR.NEWS – Bupati OKU Timur menyerahkan SK  Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa (PPUKD), di OKU Timur. Serta menyerahkan sertipikat Halal Bagi Usaha  Mikro dan Kecil di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Bertempar di Puri Sebiduk Sehaluan, kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan piagam dan tropi lomba penyuluh teladan terbaik tingkat provinsi dan bantuan kendaraan operasional dari Bupati OKU Timur kepada Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Timur.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati OKU Timur Lanosin  menyampaikan  begitu  pentingnya PPKUD. Menurutnya, PPKUD memiliki tugas pokok diantaranya membina urusan keagamaan pada tiap desa.

Selaku Kepala Daerah, Bupati Enos senantiasa akan mendukung penuh apapun bentuk kemuliaan yang menjadi visi dan misinya.

“Penarik gerbong dari kemuliaan adalah Kakanmenag, kita selaku kepala daerah tentu mendukung apapun bentuk kemuliaan, termasuk PPUKD, penghulu, isbat nikah dan urusan keagamaan serta lainnya,” imbuhnya.

Bupati menegaskan, akan memberikan insentif kemuliaan kepada PPUKD sama halnya seperti guru ngaji, sekolah minggu, penjaga makam dan pengurus jenazah.

“Kartu mulia akan kita bagikan kepada seluruh PPUKD. Jika terkejar akan kita anggarkan di APBD perubahan jika tidak, secara administrasi per 1 januari 2025 mudah-mudahan dapat dilaksanakan,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Timur Dr. H. Abdul Rosyid, S.Ag., M.M., M.Si. dalam laporannya mengungkapkan PPUKD yang akan menerima SK berjumlah 321 orang.

Dirinya juga menjelaskan, di Kabupaten OKU Timur juga terdapat 590 pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikat halal.

Turut hadir Asisten I Drs. Dwi Supriyatno, M.M., Kepala Dinas PMD H. Rusman, S.E., M.M., Kepala Bappeda dan Litbang Maryus Markus Firdaus, S.STP., Kepala BPKAD Agustian Pahrimahle, S.H., M.M.,Kepala Bagian Kesra H. Sukran.(Sagala/Rill)

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Gambar 8
Gambar 9
Gambar 10
Gambar 9
Gambar 10