DPRD OKU Timur Setujui Raperda APBD 2025 dalam Rapat Paripurna

oleh
DPRD OKU Timur menyetujui Raperda APBD Tahun 2025

MARTAPURA,Sejajar.News – Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Persidangan Ke-1 Tahun 2024 resmi ditutup pada Senin (25/11/2024). Agenda ini membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang dimulai pada 18 November 2024 ini menghadirkan berbagai tahap pembahasan, termasuk pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, jawaban bupati, rapat komisi bersama mitra kerja, serta pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Acara penutupan dihadiri langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., didampingi Sekretaris Daerah, H. Jumadi, S.Sos., bersama jajaran DPRD dan OPD.

Saran dan Kesimpulan DPRD

Dalam laporannya, Vindo Faizyal Anugrah, S.H., dari Badan Anggaran DPRD, menyampaikan saran dan usulan, termasuk pentingnya pengembangan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan masyarakat. Ia juga menyoroti pembentukan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pembentukan PUD Pasar ini membutuhkan pembinaan langsung dari Bupati OKU Timur demi menunjang otonomi daerah dan penataan pasar yang lebih baik,” tegas Vindo.

Ungkapan Terima Kasih Bupati OKU Timur

Dalam pidato penutupnya, Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas dedikasi mereka dalam membahas hingga menyetujui Raperda APBD 2025.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Dewan yang terhormat atas persetujuan Raperda APBD OKU Timur Tahun 2025. Dengan kebijaksanaan dan pengabdian semua pihak, mari kita awasi bersama pelaksanaannya demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Raperda yang telah disetujui ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi peningkatan pembangunan di berbagai sektor di Kabupaten OKU Timur.(*)

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Gambar 8
Gambar 9
Gambar 10
Gambar 9
Gambar 10