Babak Baru Perkara Dana Hibah KONI Lamteng

oleh

Tidak ada SPJ, Potong Uang Pembinaan Cabor, Kasus Koni Lamteng Naik Kepenyidikan

LAMPUNG TENGAH, SEJAJAR.NEWS – Kejaksaan Negeri Lampung Tengah  (Lamteng), Provinsi Lampung  menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait Perkara dugaan tindak pidana korupsi ditubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lamteng.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, M Alvinda Yudhi Utama, SH,MH, melalui siaran persnya yang diterima redaksi Sejajar.news, Rabu (31/07)

Diketahui, KONI Lampung Tengah menerima dana Hibah sebesar Rp.5.8 Milyar melalui Disporapar Kabupaten  Lampung Tengah, yang bersumber dari APBD.

“Dalam mengelola dana hibah yang diterima KONI Lamteng, ditemukan ada unsur melawan hukum dalam pengelolaan  dana hibah tersebut, oleh pengurus KONI lamteng,”Kata Alvinda dalam siaran persnya.

 

Dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari OKU Timur itu,  sebelumnya Kajari Lamteng telah mengeluarkan  surat perintah penyelidikan  Kejari Lamteng Nomor : PRINT-01/L.8.15/F.d./01/2024. Pada tanggal 17 Januari 2024. Terkait  dugaan  penyelewengan  dana kegiatan KONI Lamteng tahun anggaran 2022.

Setelah itu dipaparkan Alvinda, Tim Penyelidik Kejari Lamteng,  bergerak cepat untuk mengendus dugaan korupsi di KONI Lamteng. Tim Penyelidik memperoleh data bahwa dana hibah yang diterima KONI Lamteng sebesar 5.8 Milyar.  2.7 Milyar digunakan untuk  kegiatan operasional dan pembinaan cabor.

Sedangkan dana 3.1 Milyar digunakan KONI Lamteng untuk kegiatan Porprov Provinsi Lampung  tahun 2022

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan timnya. Penyelidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus KONI Lamteng.

Dimana Pengurus KONI dalam penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan  peruntukkanya. Lebih parahnya, Pengurus KONI Lamteng  tidak membuat laporan pertanggungjawaban  dalam penggunaan  dana hibah tersebut.

“Oleh karena itu, Kejari Lamteng meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan, “tegas Alvinda.  Berdasarkan  surat Perintah Penyidikan Kejari Lamteng.

Nomor : PRINT-01/L.8.15/Fd.1/07/2024,  tanggal 19 Juli 2024. Untuk mencari alat bukti secara konferehensif  dan menemukan  pihak yang paling bertanggungjawab.(Rill)

 

 

 

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Gambar 8
Gambar 9
Gambar 10
Gambar 9
Gambar 10