MARTAPURA,SEJAJAR.NEWS – Bawaslu OKU Timur menetapkan Sabtu, 23 November 2024, sebagai hari terakhir kampanye bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur. Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto SP, menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, masa tenang akan dimulai, dan seluruh kegiatan kampanye harus dihentikan.
“Setelah hari Sabtu, tidak ada lagi yang namanya kampanye. Itu sudah memasuki masa tenang,” ujar Sunarto saat diwawancarai, Jumat (22/11).
Alat Peraga Kampanye (APK) Wajib Diturunkan
Pada tanggal 24 November 2024, seluruh alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, pamflet, poster, dan bendera pasangan calon harus sudah diturunkan atau sudah steril. Sunarto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan tim pasangan calon, pihak mereka akan bertanggung jawab untuk melepaskan APK tersebut.
“Jika masih ada yang belum dilepas, Bawaslu OKU Timur yang akan turun langsung untuk melepasnya,” jelas Sunarto, mantan Komisioner KPU OKU Timur dua periode.
Apel Siaga Pengawasan Pilkada
Sebagai bentuk kesiapan pengawasan, Bawaslu OKU Timur akan menggelar apel siaga pada Minggu (24/11) di lapangan Pemkab OKU Timur. Kegiatan ini melibatkan seluruh jajaran Bawaslu, termasuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Semua jajaran Bawaslu hingga PTPS wajib ikut apel siaga ini. Kami siap mengawasi Pilkada OKU Timur baik selama masa tenang maupun hingga hari pencoblosan nanti,” ujar Sunarto.
Ia juga mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi terciptanya proses demokrasi yang jujur dan adil.
Dengan dimulainya masa tenang, diharapkan situasi di OKU Timur tetap kondusif menjelang hari pemungutan suara.(*)