, ,

491 Warga Jayapura OKU Timur Terima Sertifikat Tanah TORA dari Bupati Enos

oleh
491 Warga Jayapura OKU Timur Terima Sertifikat Tanah TORA dari Bupati Enos

SEJAJAR.NEWS — Sebanyak 491 warga di Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, menerima sertifikat tanah melalui program Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sertifikat diserahkan langsung oleh Bupati OKU Timur, Ir. H. Lanosin, M.T., bersama Kepala Kantor BPN OKU Timur, Novi Ariana, S.H., M.H., di Halaman Kantor Camat Jayapura pada Rabu, 4 September 2024.

Apresiasi Bupati Enos

Dalam sambutannya, Bupati Enos menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam percepatan program ini, sehingga 491 e-sertifikat tanah dapat diserahkan hari ini. “Saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPN. Dari target 1.000 sertifikat, hari ini kita serahkan 491 sertifikat. Untuk yang belum mendapatkan, mohon bersabar karena nama bapak ibu sudah terdaftar di induk data,” ujar Bupati Enos.

Sertifikat Elektronik

Bupati Enos menjelaskan perbedaan sertifikat tanah kali ini, yang telah beralih ke format elektronik. Ia mengingatkan para penerima sertifikat untuk memverifikasi bukti kepemilikan tanah melalui situs web BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. “Pastikan sertifikat Anda sudah terdata dengan baik,” imbuhnya.

Harapan Menuju Kemakmuran

Bupati berharap program TORA dapat berkontribusi menuju tercapainya tujuan negara yang berdaulat dan adil. “Pembagian sertifikat ini adalah langkah awal untuk menuju negara yang adil pemimpinnya dan makmur rakyatnya. Semoga doa yang tertuang dalam undang-undang bisa kita wujudkan bersama,” harap Bupati.

Laporan BPN OKU Timur

Kepala Kantor BPN OKU Timur, Novi Ariana, melaporkan bahwa Kabupaten OKU Timur pada tahun 2024 telah menerima SK pelepasan hak kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 500 bidang. “Jumlah ini menurun dari tahun lalu karena adanya pemblokiran dari Kementerian ATR/BPN. Semoga tahun depan kita bisa menerbitkan lebih banyak sertifikat,” jelas Novi.

Dari 500 bidang tersebut, fokus kegiatan dilakukan di Desa Mendah, dan setelah inventarisasi subjek dan objek, terealisasi sebanyak 491 bidang. Novi berharap agar penerima sertifikat dapat memanfaatkan kepemilikan tanah ini untuk kesejahteraan. “Manfaatkanlah sertifikat ini sebaik mungkin, namun ingat kewajiban Anda, termasuk menjaga patok tanda batas tanah dan tidak mengalihkan kepemilikan kepada pihak lain selama 10 tahun,” tutupnya.(*)

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Gambar 8
Gambar 9
Gambar 10
Gambar 9
Gambar 10