Ini Syarat Pencalonan Kepala Daerah 2024

oleh

Sosialisasikan PKPU Pilkada Serentak 2024

BATURAJA.SEJAJAR.NEWS – KPU OKU sudah mulai sosialisasikan syarat pencalonan dan calon Kepala Daerah 2024-2029. Kegiatan itu langsung dibuka Plh Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat

sosialisasi PKPU jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang bakal dilaksanakan serentak sebelum penetapan Paslon yang dierencanakan pada bulan september 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengatakan tujuan dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 cukup penting dilakukan.

Menurut Rahmad, Pembahasan ini berkaitan tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Rabu, 31 Juli 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat, dan dihadiri oleh para pimpinan dan perwakilan partai politik (parpol), organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, dan akademisi.

“Sangat penting bagi KPU untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024,” ungkap Rahmad.

Dalam PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal, yang mengatur proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.

“PKPU 8 ini detail mengulas syarat calon dan syarat pencalonan. Untuk itu perlu kita diskusikan. Semangatnya sama, dalam hal ini kita menyamakan persepsi, sehingga tidak ada tafsiran lain dari pihak lain,” lanjutnya.

Rahmad mengingatkan bahwa jadwal pendaftaran paslon dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

Setelah itu dilanjutkan dengan tahapan verifikasi dokumen hingga penetapan paslon pada tanggal 22 September 2024.

“Dalam hal ini perlu dicermati syarat calon. Karena ada dokumen pendukung yang mesti disesuaikan. Mulai dari SKCK, surat keterangan tidak terpidana, syarat pengunduran diri dan lain sebagainya. Mari sama-sama kita ikuti apa yang jadi petunjuk,” pungkasnya. (*)

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Gambar 8
Gambar 9
Gambar 10
Gambar 9
Gambar 10