MARTAPURA, SEJAJAR.NEWS – Sebanyak 305 Kepala Desa defenitif di Kabupaten OKU Timur diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun, yang awalnya hanya 6 tahun untuk satu periode.
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan Kades ini, akan diserahkan langsung oleh Bupati OKU Timur, H Ir Lanosin ST, di Balai Rakyat Pemkab OKU Timur, Rabu (26/06).
“Benar mas, perpanjangan masa jabatan kades, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Jadi hari ini penyerahan SK dari bapak Bupati,”ucap salah seorang Kepala Desa di OKU Timur yang hadir dibalai rakyat Pemkab OKU Timur.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, dikatanya tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi dirinya dan rekan-rekan kepala desa lainya.
“Kami dari ada 13 Kepala desa dari Kecamatan Belitang III, yang masa jabatanya diperpanjang, jadi semuanya hadir,”katanya lagi
Sementara salah seorang staff PMD Kabupaten OKU Timur, menjelaskan hanya kepala desa defenitif saja yang masa jabatanya diperpanjang, sementara desa persiapan tidak termasuk dari perpanjangan jabatan
“Desa persiapan tidak masuk yang masa jabatan kades yang diperpanjang, yang defenitif saja,”ujarnya.(sal)