491 Bidang Tanah Di Mendah Akan Dilepas Ke Masyarakat

oleh

Sertipikat Elekronik Akan Diterapkan Di Kawasan Pelepasan Hutan di Mendah

MARTAPURA.SEJAJAR.NEWS – Sebanyak 491 bidang tanah yang berada di Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, yang masuk dalam pelepasan kawasan hutan, kembali dibahas ditahun anggaran 2024 ini.

Hal ini terungkap saat dilangsungkanya sidang GATRA  dalam rangka penetapan Objek dan Subjek Redistribusi tanah tahun anggaran 2024, yang bertempat di Ruang Bina Praja 1, Pemkab OKUT,  Kamis  Juni 2024.

Sidang dipimpin  langsung Sekda OKU Timur  Jumadi. S.Sos, bersama seluruh Anggota GTRA Kabupaten OKU Timur, dan telah ditetapkan sebanyak 491 Bidang tanah sebagai Objek dan Subjek Redistribusi Tanah hasil sidang tersebut.

Dalam Laporanya, Ketua Pelaksana Harian GTRA Ibu Novi Aryana, S.H., M.H. yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur menyampaikan bahwa Sertipikat yang akan diterbitkan nantinya sudah berupa sertipikat elektronik untuk 491 bidang tanah tersebut.

“Oku Timur akan menjadi kabupaten  yang kedua setelah Kabupaten Banyuwangi, Penerbitan Sertipikat Elektronik ke Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan” tambah Kabid Penataan Dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera selatan dalam sambutannya yg disampaikan melalui daring.(Sagala/Rill)

Gambar 1
Gambar 2
Gambar 3
Gambar 4
Gambar 5
Gambar 6
Gambar 7
Gambar 8
Gambar 9
Gambar 10
Gambar 9
Gambar 10