Sertipikat Elekronik Akan Diterapkan Di Kawasan Pelepasan Hutan di Mendah
MARTAPURA.SEJAJAR.NEWS – Sebanyak 491 bidang tanah yang berada di Desa Mendah, Kecamatan Jayapura, Kabupaten OKU Timur, yang masuk dalam pelepasan kawasan hutan, kembali dibahas ditahun anggaran 2024 ini.
Hal ini terungkap saat dilangsungkanya sidang GATRA dalam rangka penetapan Objek dan Subjek Redistribusi tanah tahun anggaran 2024, yang bertempat di Ruang Bina Praja 1, Pemkab OKUT, Kamis Juni 2024.
Sidang dipimpin langsung Sekda OKU Timur Jumadi. S.Sos, bersama seluruh Anggota GTRA Kabupaten OKU Timur, dan telah ditetapkan sebanyak 491 Bidang tanah sebagai Objek dan Subjek Redistribusi Tanah hasil sidang tersebut.
Dalam Laporanya, Ketua Pelaksana Harian GTRA Ibu Novi Aryana, S.H., M.H. yang merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Timur menyampaikan bahwa Sertipikat yang akan diterbitkan nantinya sudah berupa sertipikat elektronik untuk 491 bidang tanah tersebut.
“Oku Timur akan menjadi kabupaten yang kedua setelah Kabupaten Banyuwangi, Penerbitan Sertipikat Elektronik ke Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan” tambah Kabid Penataan Dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera selatan dalam sambutannya yg disampaikan melalui daring.(Sagala/Rill)